Perusahaan Perorangan :yang dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab
terhadap resiko dan aktivitas perusahaan perusahaan.
PT :badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang ,berbadan hukum,dan modalnya terdiri atas saham-saham.PT terdiri dari orang yang memiliki saham dan orang yang mengelola saham.
CV :persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif.Sekutu aktif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola
badan usaha.Sedangkan sekutu pasif adalah orang atau selompok irang yang tidak
mengelola melainkan menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan
usaha.
Firma :sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan memakai nama bersama.Firma terdiri dari beberapa orang dan masing-masing
anggotanya menyerahkan modal sesuai dengan akta pendirian perusahaan.
Perseroan :badan usaha milik negara yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terdiri
dari saham.Paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah yang tujuan
utamanya untuk mencari keuntungan.
Perum (badan usaha :badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham
umum) yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa sekaligus
mencari keuntungan.
koperasi :badan usaha yang beranggotakan orang -orang dan berbadan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar