Jumat, 04 November 2011

• . I found myself bored with the work and looking for more challenges. I am an excellent employee and I didn't want my unhappiness to have any impact on the job I was doing for my employer.
• There isn't room for growth with my current employer and I'm ready to move on to a new challenge.
• I'm looking for a bigger challenge and to grow my career and I couldn't job hunt part time while working. It didn't seem ethical to use my former employer's time.
• I was laid-off from my last position when our department was eliminated due to corporate restructuring.
• I'm relocating to this area due to family circumstances and left my previous position in order to make the move.
• I've decided that is not the direction I want to go in my career and my current employer has no opportunities in the direction I'd like to head.
• After several years in my last position, I'm looking for an company where I can contribute and grow in a team-oriented environment.
• I am interested in a new challenge and an opportunity to use my technical skills and experience in a different capacity than I have in the past.
• I recently received my degree and I want to utilize my educational background in my next position.
• I am interested in a job with more responsibility, and I am very ready for a new challenge.
• I left my last position in order to spend more time with my family. Circumstances have changed and I'm more than ready for full-time employment again.
• I am seeking a position with a stable company with room for growth and opportunity for advancement.
• I was commuting to the city and spending a significant amount of time each day on travel. I would prefer to be closer to home.
• To be honest, I wasn't considering a move, but, I saw this job posting and was intrigued by the position and the company. It sounds like an exciting opportunity and an ideal match with my qualifications.
• This position seemed like an excellent match for my skills and experience and I am not able to fully utilize them in my present job.
• The company was cutting back and, unfortunately, my job was one of those eliminated.


7.

Minggu, 03 April 2011

Tugas Softskill (Kewarganegaraan BAB IV)

RANGKUMAN

POLITIK DAN STRATEGI

* Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistala, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan tala berarti urusan. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum,
baik berada dibawah kekuasaan negara dipusat maupun di daerah., lazim disebut
politik (politics)
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
-Proses pertimbangan
-Menjamin terlaksananya suatu usaha
-Pencapaian cita-cita/keinginan
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
* Negara
* Kekuasaan
* Pengambilan keputusan
* Kebijakan umum
* Distribusi

* Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

* Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mendataris MPR sejak pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004.

* Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah.

* Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsan Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pada dasarnya system manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.

* Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999, tentang pemerinta daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintah daerah atau lazim disebut UU otonomi daerah (otda).
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan pusat yaitu:
* Politik luar negri
* Pertahanan dan keamanan
* Moneter/fiskal
* Peradilan (yustisi)
* Agama

Dalam pasal 18 ayat (1) UUd 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang di atur dengan UU.

Minggu, 20 Maret 2011

Membangun Koalisi Partai Politik

Pertemuan Partai Golkar dan PDIP di Medan beberapa waktu yang lalu, yang kemudian dilanjutkan oleh pertemuan Palembang, dianggapa sebagai titik awal membangun koalisi. Meski beberapa pengamat menilai, bahwa koalisi antara dua partai yang sama-sama berfaham kebangsaan itu tidak akan terjadi karena antara keduanya memiliki karakter yang berbeda. Partai Golkar merupakan mantan partai pendukung Orde Baru yang ditentang oleh PDIP, dan sekarang menjadi bagian dari kekuasaan. Sementara PDIP telah memutuskan untuk berada pada posisi oposisi. Dengan kondisi seperti itu apa mungkin koalisi akan terbangun di antara keduanya?
Dalam politik, tidak ada sesuatu yang tidak mungkin. Bukankah politik adalh seni dari berbagai kemungkinan. Adagium dalam politik, tidak ada kawan yang sejati, begitu juga tidak ada lawan yang permanen. Yang abadi adalah kepentingan. Oleh karena itu dalam politik, kawan akan menjadi lawan, dan lawan bisa menjadi kawan. Dalam konteks ini, pertemuan dua partai tersebut bisa jadi karena memiliki kepentingan yang sama bersepakat membangun koalisi di antara keduanya.
Memang terlalu prematur apabila kita lalu menyimpulkan, bahwa antara kedua partai tersebut akan membangun koalisi. Titik poin tulisan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa pertemuan Partai Golkar dan PDIP tersebut pasti akan terjadi koalisi antara keduanya. Namun tulisan ini hendak mengajak, siapapun partai politiknya, saya kira sudah saatnya, dalam rangka untuk membangun bangsa ini ke arah yang lebih baik, partai-partai politik yang ada saat ini berkoalisi. Ini perlu dilakukan dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan yang kita anut sekarang ini, yakni sistem presidensiil.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa sistem presidensil yang kita laksanakan dewasa ini memunculkan praktik parlementarianisme sehingga pemerintahan berjalan tidak efektif. Oleh karena itu dalam rangka membangun pemerintahan yang efektif dan stabil perlu adanya pelembagaan koalisi, baik di parlemen maupun di kabinet, selain pelembagaan oposi di parlemen sebagai wadah bagi koalisi partai-partai yang kalah dalam pemilu presiden dan tidak duduk di dalam pemerintahan dan atau kabinet hasil pemilu.
Pelembagaan oposisi diperlukan untuk menghindari kemungkinan munculnya sikap dan tindakan dari presiden yang memiliki kekuasaan dan legitimasi politik yang begitu kuat lantaran dipilih secara langsung oleh rakyat.
Memang koalisi partai politik merupakan fenomena yang sering berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer. Koalisi dibutuhkan untuk membentuk pemerintahan atau kabinet dari partai-partai yang memiliki suara di parlemen.
Sebagaimana berlaku dalam sistem parlementer, partai yang memenangkan pemilu memiliki kesempatan membentuk kabinet dengan memperhatikan dukungan mayoritas di parlemen. Dalam rangka membentuk kabinet ini, apabila tidak mencapai mayoritas di parlemen, maka ia harus melakukan koalisi dengan partai-partai lainnya agar mayoritas di parlemen tersebut tercapai.
Namun demikian, gejala koalisi partai ternyata tidak hanya terjadi dalam sistem parlementer. Dalam sistem presidensiil pun di kenal koalisi partai politik, misalnya, dalam proses pengambilan keputusan di parlemen. Partai-partai di parlemen melakukan koalisi demi meloloskan kebijakan tertentu.
Dalam terori tentang koalisi partai politik, apabila dikelompokkan secara garis besar ada dua kelompok, yaitu koalisi yang tidak didasarkan atas pertimbangan kebijakan (policy blind coalitions) dan koalisi yang didasarkan pada preferensi tujuan kebijakan yang hendak direalisasikan (policy-based coalitions).
Bentuk koalisi kelompok pertama menekankan prinsip ukuran atau jumlah kursi di parlemen, minimal winning coalition dan asumsi partai bertjuan ”office seeking” (memaksimalkan kekuasaan). Bentuk koalisi seperti ini loyalitas peserta koalisi sulit terjamin dan sulit diprediksi.
Sementara koalisi kelompok kedua menekankan kesamaan dalam preferensi kebijakan, minimal conected coalition (terdiri dari partai-partai yang sama dalam skala kebijakan dan meniadakan patner yang tidak penting), dan asumsi koalisi partai, bertujuan ”policy seeking”, yaitu mewujudkan kebijakan sesuai kepentingan partai. Bila koalisi seperti ini terbentuk, maka loyalitas peserta koalisi partai akan terbentuk, karena diikat oleh kesamaan tujuan kebijakan.
Berdasarkan pada bentuk-bentuk koalisi seperti diuraikan di atas, memang apabila kita gunakan untuk menganalisis model-model koalisi yang ada sekarang ini, berada pada bentuk koalisi kelompok pertama. Apakah itu model koalisi yang dibangun oleh Presiden Megawati saat membentuk Kabinet Gotong Royong, maupun model koalisi yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini dalam Kabinet Persatuan-nya.
Apalagi kemudian bila kita mengamati model-model koalisi yang terjadi atau terbentuk dalam Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) langsung. Bentuk-bentuk koalisi yang ada begitu beragam, warna-warni, dan cenderung pragmatis. Sehingga yang terjadi kemudian, setelah pilkada selesai koalisi yang ada lalu cenderung ”pecah kongsi”.
Oleh karena itu, saya kira dalam upaya membentuk pemerintahan yang efektif dan stabil, baik di tingkat pusat maupun di daerah, sudah saatnya dalam membangun koalisi, berdasarkan pada kesamaan program dan kebijakan, bukan karena alasan pragmatisme dan kekuasaan semata.
Dalam konteks itu, saya mengusulkan agar dalam regulasi UU Politik perlu diatur tentang koalisi partai politik antara koalisi partai pendukung pemerintah dan koalisi partai oposisi, sehingga pemerintahan bekerja di atas prinsip checks and balances. Dengan adanya format koalisi semacam itu, maka bentuk koalisi yang terjadi akan mengarah pada model koalisi yang tidak semata-mata pada kekuasaan, tetapi pada kesamaan pandangan dan kebijakan.

Sumber : google, (salakanagara)

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.
Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Sumber : http://www.anakkendari.co.cc/

SAMPAH, BARANG BEKAS DAN NILAI BISNIS

Persoalan sampah adalah persoalan siapa saja. Setiap orang, keluarga, kelompok masyarakat lainnya juga menghasilkan sampah. Seorang ibu tangga yang memasak dan menyiapkan makananuntuk keluarganya, akan menghasilkan sisa-sisa bahan yang tidak berguna dan akan dibuang di bak sampah. Karena itu semua pihak bertanggung jawab dalam masalah sampah.
Begitu juga dengan kalangan dunia usaha yang telah banyak mengambil manfaat dan keuntungan dari bisnisnya. Para pelaku bisnis yang memproduksi suatu barang, tentu juga akan menghasilkan sampah yang tidak sedikit. Bahkan kemasan produk yang telah sampai di tangan pun tentu akan menjadi sampah, dan barang bekas yang dibuang. Pertanyaannya adalah apakah misi bisnis setiap pengusaha sudah mengikutsertakan nilai-nilai dalam pengelolaan sampah yang dihasilkannya?
Data dari Kantor Kementerian Linkungan Hidup (KLH) menyebutkan bahwa jumlah sampah yang dihasilkan setiap kota di Indonesia rata-rata mencapai 200 ton setiap harinya. Ini tentu fakta yang mencengangkan. Ironisnya, kemampuan pemerintah, terutama pemerintah daerah dalam mengelola sampah ternyata masih sangat rendah. Syarat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi tumpuan dalam pengolahan sampah sangat jauh dari yang diharapkan.
Melihat fakta ini kita tentu maklum dengan berberbagai bencana yang melanda berbagai kota dari sampah sampah yang menggunung tersebut. Begitu juga dengan sejumlah bencana alam berupa tanah longsor yang menelan banyak korban jiwa mengiringi problem sampah di berbagai daerah.
Pada sisi lain, tidak sedikit pula tangan-tangan kreatif yang mampu menyulap sampah(baca : barang bekas) menjadi produk bisnis yang komersial. Sebut saja diantaranya produk kerajinan kertas daur ulang, produk kerajinan cangkang telor, yang memanfaatkan sampah dari kulit telor, ataupun seperti yang dilakukan komunitas ‘Cling of Uwuh’ yang mampu mengelola dan mengolah sampah kemasan plastik menjadi berbagai produk komersial.
Dari problem sampah yang mengancam kelangsungan kehidupan bumi, kita dapat belajar banyak. Untuk menjadi pengusaha, kita tentunya tak boleh sekedar mengejar keuntungan semata. Sejak awal menjalankan bisnis, sudah semestinya kita bertanggung jawab terhadap sampah bisnis yang dihasilkan. Seperti halnya sebagai pengusaha muslim, unsure syariah dalam berbisnis harus kita tetapkan agar keuntungan yang diperoleh juga halal, barokah, dan toyibah. Pada sisi lain, untuk mejalankan usaha kita juga tak perlu menunggu ide besar untuk membuat sebuah ide bisnis. Karena tidak sedikit idea taupun sumber bahan untuk bisnis ternyata berceceran dan terhampar disekitar kita, termasuk barang-barang bekas yang terbuang. Sekarang tinggal kreativitas, kemauan, dan niat dalam menjalankan bisnis itu.

Sumber : majalah pengusaha muslim

Sabtu, 26 Februari 2011

KPK akan Lebih Dilibatkan dalam Kasus Gayus Tambunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 Instruksi, untuk menuntaskan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi untuk menuntaskan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Instruksi tersebut antara lain pelibatan aktif KPK serta kerjasama dengan negara-negara tertentu, tempat Gayus melarikan harta negara.
Presiden Yudhoyono mengatakan, untuk menghindari kejahatan perpajakan maka pemerintah selekasnya akan menata ulang lembaga-lembaga, yang telah terbukti melakukan penyimpangan uang negara. Hal ini disampaikan usai sidang kabinet bidang politik, hukum, dan keamanan, di kantor Presiden,
Dalam sidang tersebut, Presiden Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi; di antaranya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan secara lebih banyak dalam pengusutan harta Gayus Tambunan, bersama Kepolisian dan Kejaksaan, serta Pusat Penelusuran Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Satgas Pemberantan Mafia Hukum.
Presiden Yudhoyono mengatakan, “KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani oleh Polri.”
Presiden juga memerintahkan aparat hukum segera memeriksa 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus Tambunan, jika bukti-bukti sudah cukup. Pekan lalu, Kementerian Keuangan telah menyerahkan berkas 149 perusahaan tersebut kepada KPK.
Menurut Presiden, “149 perusahaan yang disebut-sebut bisa saja ada kaitannya dengan masalah perpajakan, manakala dari hasil penyelidikan sudah ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran tentu perlu dilakukan pemeriksaan. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan uang dan aset-aset negara, termasuk perlunya dilakukan perampasan uang yang diduga hasil korupsi Gayus Tambunan."
Instruksi khusus juga diberikan untuk pengembalian uang yang dilarikan oleh Gayus Tambunan ke sejumlah negara. Mengenai pemulangan aset, Ketua PPATK, Yunus Hussein mengakui ada kesulitan di negara tertentu. Satu-satunya negara yang menyatakan siap membantu adalah Amerika Serikat, melalui Nota Kesepahaman.
Yunus Hussein berkata, “Data-sata sudah dipegang oleh Kapolri, tapi belum ketahuan (jumlah) asetnya, cuma kita minta (bantuan) ke Singapura, Macau, Malaysia, dan Amerika Serikat. Kita punya MoU dengan Macau, Malaysia, Amerika (Serikat). Dengan Singapura enggak ada sama sekali, Amerika positif mau membantu. Selama ini (untuk kasus korupsi) tidak ada MoU pun dia bantu, apalagi kalau sudah ada MoU.”
Sementara, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menjelaskan, yang dimaksud dengan 149 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus Tambunan itu tidak menandakan bahwa sudah pasti seluruh perusahaan itu bersalah. Agus menolak menyebutkan nama-nama perusahaan itu, karena sudah diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung.


Sumber : google, VOANEWS.com

Vitamin A

Vitamin A merupakan salah satu jenis vitamin larut dalam lemak yang berperan penting dalam pembentukan sistem penglihatan yang baik. Terdapat beberapa senyawa yang digolongkan ke dalam kelompok vitamin A, antara lain retinol, retinil palmitat, dan retinil asetat. Akan tetapi, istilah vitamin A seringkali merujuk pada senyawa retinol dibandingkan dengan senyawa lain karena senyawa inilah yang paling banyak berperan aktif di dalam tubuh Vitamin A banyak ditemukan pada wortel, minyak ikan, susu, keju, dan hati.[

Vitamin A banyak berperan dalam pembentukan indra penglihatan bagi manusia. Vitamin ini akan membantu mengkonversi sinyal molekul dari sinar yang diterima oleh retina untuk menjadi suatu proyeksi gambar di otak kita. Senyawa yang berperan utama dalam hal ini adalah retinol. Bersama dengan rodopsin, senyawa retinol akan membentuk kompleks pigmen yang sensitif terhadap cahaya untuk mentransmisikan sinyal cahaya ke otak. Oleh karena itu, kekurangan vitamin A di dalam tubuh seringkali berakibat fatal pada organ penglihatan.
Vitamin A juga dapat melindungi tubuh dari infeksi organisme asing, seperti bakteri patogen. Mekanisme pertahanan ini termasuk ke dalam sistem imun eksternal, karena sistem imun ini berasal dari luar tubuh. Vitamin ini akan meningkatkan aktivitas kerja dari sel darah putih dan antibodi di dalam tubuh sehingga tubuh menjadi lebih resisten terhadap senyawa toksin maupun terhadap serangan mikroorganisme parasit, seperti bakteri patogen dan virus.
Beta karoten, salah satu bentuk vitamin A, merupakan senyawa dengan aktivitas antioksidan yang mampu menangkal radikal bebas. Senyawa radikal bebas ini banyak berasal dari reaksi oksidasi di dalam tubuh maupun dari polusi di lingkungan yang masuk ke dalam tubuh.Antioksidan di dalam tubuh dapat mencegah kerusakan pada materi genetik (DNA dan RNA) oleh radikal bebas sehingga laju mutasi dapat ditekan. Penurunan laju mutasi ini akan berujung pada penurunan risiko pembentukan sel kanker. Aktivitas antioksidan juga terkait erat dengan pencegahan proses penuaan, terutama pada sel kulit.
Vitamin A memiliki 2 bentuk aktif yang dapat dicerna tubuh, yaitu retinil palmitat dan beta karoten. Retinil palmitat berasal dari makanan hewani, seperti daging sapi, hati ayam, ikan, susu, dan keju Beta karoten sendiri berasal makanan nabati, seperti bayam, brokoli, dan wortel. Bila kekurangan vitamin ini maka tubuh dapat mengalami gangguan pernafasan kerabunan dan bahkan kebutaan, sedangkan kelebihan asupan vitamin A dapat menyebabkan mual, sakit kepala, nyeri sendi, iritasi, dan kerontokkan rambut.


sumber : google,wikipedia ensiklopedia bebas

Jumat, 07 Januari 2011

Energi alternatif pengganti BBM (potensi limbah biomassa sawit)

Gejolak yang muncul akibat keputusan pemerintah menaikkan harga BBM memunculkan kesadaran bahwa selama ini bangsa Indonesai sangat tergantung pada sumber energi tak-terbarukan. Cepat atau lambat sumber energi tersebut akan habis. Salah satu solusi mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengoptimalkan potensi energi terbarukan yang dimiliki bangsa ini.
Indonesia sebenarnya memiliki potensi energi terbarukan sebesar 311.232 MW, namun kurang lebih hanya 22% yang dimanfaatkan. Masyarakat Indonesia terlena dengan harga BBM yang murah, sehingga lupa untuk memanfaatkan dan mengembangkan sumber energi alternatif yang dapat diperbaharui. Sumber energi terbarukan yang tersedia antara lain bersumber dari tenaga air ( hydro ), panas bumi, energi cahaya, energi angin, dan biomassa.
Potensi energi terbarukan yang besar dan belum banyak dimanfaatkan adalah energi dari biomassa. Potensi energi biomassa sebesar 50 000 MW hanya 320 MW yang sudah dimanfaatkan atau hanya 0.64% dari seluruh potensi yang ada. Potensi biomassa di Indonesia bersumber dari produk samping sawit, penggilingan padi, kayu, polywood, pabrik gula, kakao, dan limbah industri pertanian lainnya.
Proses pengolahan tandan buah segar (TBS) menjadi crude palm oil (CPO) menghasilkan biomassa produk samping yang jumlahnya sangat besar. Tahun 2004 volumen produk samping sawit sebesar 12 365 juta ton tandan kosong kelapa sawit (TKKS), 10 215 juta ton cangkang dan serat, dan 32 257 – 37 633 juta ton limbah cair ( Palm Oil Mill Effluent /POME). Jumlah ini akan terus meningkat dengan meningkatnya produksi TBS Indonesia. Produksi TBS Indonesia di tahun 2004 mencapai 53 762 juta ton dan pada tahun 2010 diperkirakan mencapai 64 000 juta ton.
Biomassa dari produk samping sawit dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan. Salah satunya adalah POME untuk menghasilkan biogas. Potensi produksi biogas dari seluruh limbah cair tersebut kurang lebih adalah sebesar 1075 juta m 3 . Nilai kalor ( heating value ) biogas rata-rata berkisar antara 4700–6000 kkal/m 3 (20–24 MJ/m 3 ). Dengan nilai kalor tersebut 1075 juta m 3 biogas akan setara dengan 516 _ 000 ton gas LPG, 559 juta liter solar, 666.5 juta liter minyak tanah, dan 5052.5 MWh listrik. TKKS dapat juga dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas walaupun proses pengolahannya lebih sulit daripada biogas dari limbah cair.
Potensi energi yang dapat dihasilkan dari produk samping sawit yang lain dapat dilihat dari nilai energi panas (calorific value ). Nilai energi panas untuk masing-masing produk samping sawit adalah 20 093 kJ/kg cangkang, 19 055 kJ/kg serat, 18 795 kJ/kg TKKS, 17 471 kJ/kg batang, dan 15 719 kJ/kg pelepah.
Cangkang dan serat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam PKS. Cangkan dan serat digunakan sebagai bahan bakar boiler untuk memenuhi kebutuhan steam (uap panas) dan listrik. Potensi energi dari seluruh cangkang dan serat di tahun 2004 adalah sebesar 6 451 juta MW.
TKKS juga memiliki potensi energi yang besar sebagai bahan bakar generator listrik. Sebuah PKS dengan kapasitas pengolahan 200000 ton TBS/tahun akan menghasilkan sebanyak 44000 ton TKKS (kadar air 65%)/tahun. Nilai kalor ( heating value ) TKKS kering adalah 18.8 MJ/kg, dengan efisiensi konversi energi sebesar 25%, dari energi tersebut ekuivalen dengan 2.3 MWe ( megawatt-electric ). Total TKKS sebanyak 12365 juta ton di tahun 2004 berpotensi menghasilkan energi sebesar 23463.5 juta MWe.
Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan produk samping sawit sebagi sumber energi terbarukan. Kelapa sawit Indonesia merupakan salah satu komoditi yang mengalami pertumbuhan sangat pesat.
Pada periode tahun 1980-an hingga pertengahan tahun 1990-an luas areal kebun meningkat dengan laju 11% per tahun. Sejalan dengan luas area produksi CPO juga meningkat dengan laju 9.4% per tahun. Sampai dengan tahun 2010 produksi CPO diperkirakan meningkat dengan laju 5-6% per tahun, sedang untuk periode 2010 – 2020 pertumbuhan produksi berkisar antara 2% - 4%.
Pengembangan produk samping sawit sebagai sumber energi alternatif memiliki beberapa kelebihan. Pertama , sumber energi tersebut merupakan sumber energi yang bersifat renewable sehingga bisa menjamin kesinambungan produksi. Kedua , Indonesia merupakan produsen utama minyak sawit sehingga ketersediaan bahan baku akan terjamin dan industri ini berbasis produksi dalam negeri.
Ketiga , pengembangan alternatif tersebut merupakan proses produksi yang ramah lingkungan. Keempat , upaya tersebut juga merupakan salah satu bentuk optimasi pemanfaatan sumberdaya untuk meningkatkan nilai tambah.
Melalui Kep.Men. No. 1122 K/30/MEM/2002 tentang Distribusi Pembangkit Listrik Skala Kecil, Indonesia mulai mengembangkan energi terbarukan. Pada tahun 2002 sangat gencar dikampanyekan penggunaan gas pada kendaraan bermotor. Namun, kemudian tak terdengar lagi kabarnya sekarang.
Tahun 2005 Indonesia mendapatkan bantuan sebesar $ US 500.000 dollar dari ADB (Bank Pembangunan Asia) untuk mengembangkan energi terbarukan dari limbah cair kelapa sawit (Kompas, 27 Desember 2004).
Teknologi yang sudah berhasil dikembangkan di Indonesia adalah pembuatan briket arang dari cangkang dan serat sawit. Produk briket yang dihasilkan telah memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI). Kelebihan lainnya dari briket ini adalah permukaanya halus dan tidak meninggalkan bekas hitam di tangan.
Pengembangan biomassa kelapa sawit sebagai sumber energi alternatif yang terbarukan harus dibarengi dengan pengembangan teknologi-tenologi lainnya. Misalnya adalah pengembangan kendaraan berbahan bakar gas dan listrik. Selain bersifat terbarukan ( renewable ) penggunaan bahan bakar gas dan listrik lebih ramah lingkungan dari pada BBM. Teknologi ini sudah banyak dipakai di negara-negara Eropa, seperti Jerman, Autria, dan Amerika. Bahkan di India sudah banyak bis-bis kota yang berbahan bakar gas.
Belajar dari pengalaman tahun 2002, jangan terulang lagi kampanye bahan bakar gas yang hanya sesaat. Pengembangan energi alternatif dari sumber-sumber yang dapat diperbaharui adalah suatu keharusan. Kesungguhan dan keseriusan pemerintahan SBY dalam hal ini sangat diharapkan.

Sumber : google,(energi alternatif : Lembaga riset perkebunan Indonesia )